Home / Indomalut / Ternate

Bapemperda DPRD Kota Ternate Akan Revisi Perda Tentang Pengelolaan Sampah

29 September 2020
Junaidi A Bahrudin (foto Nawir)

TERNATE, OT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Ternate, berencana merevisi Perda kota Ternate nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah  pada tahun 2021 mendatang. 

Ketua Bapemperda DPRD kota Ternate, Junaidi A Bahrudin kepada wartawan Selasa (29/9/2020) mengatakan, hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan terkait sampah, belum sampai pada tahap pengelolaan secara mandiri dengan berbasis komunitas dan kegunaan teknologi. 

Menurutnya, jika berbicara sampah maka kekuatannya ada pada masyarakat, pemerintah hanya memfasilitasi penyiapan fasilitas yang dibutuhkan, yakni armada truk yang kecil hingga besar. 

“Perda tersebut nanti direvisi untuk menjadi penguatan  pengelolaan sampah, jadi selain berbasis komunitas yang pendekatannya menggunakan sistem Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R), tapi juga bagaimana memberikan sebuah koridor atau standar pengelolaan di masyarakat,” jelasnya. 

Nantinya, kata Junaidi, akan diatur batas waku pembuangan sampah, mulai dari jam 7 pagi mobil pengangkut sampah sudah sudah melakukan pengangkutan untuk buang di tempat yang sudah disediakan. 

“Kalau lewat dari jam tersebut ada masyarakat yang membuang sampah lagi maka diberikan sanksi, sehingga bisa tertib, karena biasanya setelah dilakukan pengangkutan ada lagi sampah yang tertumpuk,"ujarnya. 

Selain itu, akan didorong sarana pendukung TPA yang ada di kelurahan Takome, misalnya menyediakan mesin pencacah sampah hingga pengelolaan sampah bisa menjadi barang ekonomis. Ini yang perlu diperhatikan.

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT