Home / Indomalut / Ternate

Bantuan Hibah Pemkot Ternate Bakal Diatur Melalui SK Wali Kota

25 Februari 2022
Kantor Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di Provinsi Maluku Utara, akan mengatur ketentuan terkait bantuan hibah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana hibah di lingkup Pemkot Ternate.

Kepala Bagian Hukum Kantor Wali Kota Ternate, Toto Sunarto menjelaskan, pemberlakukan ketentuan dana hibah Pemerintah Daerah merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 77 tahun 2020, yang mengatur tentang penetapan hibah.

"Nantinya akan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate," kata Toto, Jumat (25/2/2022) di kantor Wali Kota Ternate.

Sampai saat ini, lanjut Toto, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari masing-masing OPD yang berkaitan langsung dengan lembaga penerima hibah.

"Sementara masih menunggu hasil verifikasi dari setiap OPD, setelah itu baru ditetapkan melalui SK Wali Kota," aku Toto.

Dia juga mengaku telah menyampaikan kepada setiap OPD pengelola hibah agar segera memasukan hasil verifikasi sebagai dasar untuk diterbitkannya SK Wali Kota.

"Jadi kita tinggal menunggu rekomendasi hasil verifikasi saja. Kalau sudah ada selanjutnya dipelajari terlebih dahulu sebelum ditetapkan melalui SK Wali Kota," tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT