TERNATE, OT - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate menetapkan 9 agenda pada masa persidangan ke 1 dan II tahun 2020. Hal itu diputuskan Banmus dalam rapat yang dilakukan Senin, (23/2/2019).
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy kepada wartawan menyatakan,melalui rapat internal Banmus yang diselenggarakan hari ini, menetapkan 9 agenda untuk dilaksanakan pada masa persidangan I dan II tahun sidang 2020 mendatang.
Agenda yang ditetapkan itu, terdiri dari pembukaan waktu persidangan pada 7 Januari dan kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang RPJMD.
Lanjutnya, pada 17 sampai 18 Januari agendanya penyampaian sekaligus pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD terkait hasil reses DPRD, selanjutnya pada tanggal 20 Januari mendatang DPRD akan melaksanakan paripurna tentang pokok-pokok pikiran DPRD.
"Jadi setelah penyampaian selesai, kemudian dilanjutkan pembahasan yang melibatkan seluruh 30 anggota DPRD dan setelah pembahasan lalu akan melakukan paripurna. Setelah dari pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, kita akan melanjutkan dan mengalokasikan waktu pada bulan Januari hingga April itu terkait dengan pembahasan pengesahan Ranperda" ucapnya.
Lanjut dia, jika pembahasan Ranperda belum selesai pada persidangan pertama, maka akan dibawa pada persidangan ke II pada bulan April mendatang.
"Pada bulan Januari hingga Maret, kita juga akan menerima Laporan Kerja dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Ternate, kemungkinan LKPJ Wali Kota akan dilakukan penyampaian dan pembahasan pada bulan Januari hingga Maret," jelasnya.
Lanjut dia, DPRD juga akan menetapkan dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib), karena tatib DPRD sudah rangkum namun belum ada pengesahan.(red)