TERNATE, OT - Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengaku belum menerima draf revisi Tata Tertib (Tatib) dari Badan Kehormatan (BK).
Menurutnya, sampai sejauh ini revisi Tatib DPRD Kota Ternate yang dilakukan BK masih sebatas wacana, tapi dokumen draf revisi Tatib tersebut belum diserahkan ke Banmus, sehingga Banmus belum bisa mengambil langka untuk merevisi Tatib.
"Sekarang apa yang mau direvisi, kalau misalnya BK pikir bahwa kewenangan mereka belum terlalu leluasa, maka segera didiskusikan kemudian dasar poin yang dilakukan revisi atau ditambahkan di Tatib DPRD," ujar Muhajirin kepada indotimur.com, Rabu (8/08/2022).
Kata dia, revisi Tatib DPRD biasa dilakukan akhir tahun karena butuh penyesuaiaan Tatib, mengingat regulasi yang mengatur di atas kalau ada perubahan dianggap signifikan atau substansi.
"Maka patokanya pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Kemendagri, jika hal-hal yang menjadi subtansi perlu butuh dirubah maka harus dilakukan perubahan," kata Muhajirin.(ded)