Home / Indomalut / Ternate

Bangunan Cafe D’Clif Diduga Tidak Miliki IMB

Dinas PUPR Bakal Tertibkan Bangunan Tanpa IMB
17 Juli 2022

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menertibkan sejumlah bangunan yang berada di kawasan yang dilarang membangun.

Salah satu bangunan yang didirikan pada daerah yang dilarang membangun berada di kawasan Kalumata.

Bangunan yang berada di sisi tebing kawasan Kalumata itu, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun.

Selain tidak memiliki IMB, kawasan yang berdekatan dengan tebing Kalumata itu, juga merupakan daerah yang dilarang membangun.

Informasi yang dihimpun indotimur.vom, menyebutkan, kawasan tersebut merupakan daerah yang dilarang membangun, sebab pernah ambruk sebelum ada bangunan seperti sekarang.

Subhan, salah seorang warga setempat menyebutkan, proyek talud yang dikerjakan di belakang cafe D’Cliff disinyalir tidak dilengkapi izin IMB.

"Kayaknya tidak ada izin, sebab daerah itu dulu ada papan pengumuman dilarang membangun, itu saat zamannya pak Malik Ibrahim Kadis Tata Kota," ungkap Subhan.

Dia menyebut, pembangunan talud di kawasan tersebut tidak relevan dan tidak tepat sasaran karena manfaatnya bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar, melainkan untuk melindungi salah satu cafe dari ancaman longsor.

"Padahal masih banyak daerah-daerah rawan yang perlu dilindungi talud, tetapi talud dibuat pada kawasan yang dilarang membangun, ini ada apa?," ujar Subhan seraya meminta Pemkot Ternate untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang dibangun pada daerah rawan serta memeriksa izin bangunan tersebut.

 (tim)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT