Home / Indomalut / Ternate

Badan Kehormatan Akan Panggil Oknum Anggota DPRD Kota Ternate yang Diduga Lakukan KDRT

03 Agustus 2022
Makmur Gamgulu

TERNATE, OT - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate berencana memanggil oknum anggota berinisial RL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan KDRT yang tengah ditangani pihak Kepolisian.

Rencananya pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD yang menjabat sebagai ketua fraksi PKB itu akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu kepada indotimur.com Rabu (3/8/2022) mengatakan, BK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD berinisial RL, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan KDRT yang berbuntut laporan polisi.

"Besok BK akan panggil yang bersangkutan untuk memintai klarifikasi, surat kami sudah dilayangkan tinggal pemanggilan saja," ujar Makmur.

Menurutnya, setelah BK meminta keterangan klarifikasi pada oknum RL, BK juga akan meminta keterangan dari saksi atas masalah tersebut.

"Semua tahapan prosedur sudah diatur dalam tata cara, tinggal dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Makmur.

Menurutnya, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum RL ini memang terbukti melanggar kode etik dan Tata Tertib (Tatib), maka sebagai anggota DPRD sudah tentu RL akan dikenai sanksi.

"Untuk pemberian sanksi ada empat tahap, pertama sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi penonaktifan dari jabatan, sampai tingkat PAW, namun nanti kita lihat sanksi ringan atau berat tergantung pelanggaranya," pungkas Makmur.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT