Home / Indomalut / Ternate

Akademisi Desak BKPSDMD Ternate Beri Sanksi Tegas pada Oknum ASN di Moti

17 Desember 2022
Ali Lating

TERNATE, OT - Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ali Lating mendesak wali kota dalam hal ini BKPSDMD untuk memberikan sanksi tegas pada PNS yang malas berkantor, khususnya SBT karena diduga tidak berkantor lebih dari satu bulan.

"Pemkot Ternate harus segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS berinisial SBT, karena yang bersangkutan diduga tidak berkantor di Kelurahan Moti Kota selama satu bulan lebih," ujar Ali kepada indotimur.com, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, BKPSDMD harus segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS untuk meminta klarisifikasi.

"Apa alasannya sehingga yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di kantor Kelurahan Kota, Kecamatan Moti, selama  satu bulan lebih," kata Ali di Ternate.

Menurutnya, disiplin ASN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kepala (Perka) BKN, sehingga BKPsDMD memiliki dasar untuk memanggil yang bersangkutan. 

"Jika dalam pemanggilan oknum PNS yang bertugas di Kelurahan Moti Kota memberikan alasan yang kuat atau tidak memiliki alasan jelas, maka selaku institusi yang mengelola bidang Kepegawaian wajib memberikan sanksi sesuai peraturan kepegawian," tegasnya.

Kata dia, seorang PNS harus patuh dan siap ditempatkan dimana saja karena sebagai abdi negara, PNS telah disumpah.

"Ini problem besar, karena di Moti kekurangan pegawai, sedangkan pegawai yang ditempatkan di sana (Moti) tidak berkantor, maka BKPSDMD secepatnya mengambil langkah," sebutnya.

Ali berharap, ada tindakan tegas dari BKPSDMD sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Harus ada tindakan tegas sehingga memberi efek jera kepada PNS lain," pungkas Ali.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT