Home / Ternate Andalan

Wali Kota Ternate Buka Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Komitmen Pemkot Ternate Melalui Kebijakan Daerah dan Peraturan Daerah
15 Juli 2025
Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman saat memberikan sambutan

TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Selasa (15/7/2025) bertempat di Royal Resto Ternate.

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Meningkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS dalam Hubungan Kerka maupun di luar Hubungan Kerja" itu, turut dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kota Ternate, para pimpinan OPD, para peserta dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan, pemahaman dan pendalaman tentang aturan ketenagakerjaan serta hak-hak bagi pekerja buruh di perusahaan atau badan usaha lainnya sesuai dengan amanat UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Dan UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jo. UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sekaligus juga untuk menjalin kerja sama dengan pihak pengusaha sebagai mitra dengan pemerintah.

.

Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, jaminan sosia bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

"Tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harkat dan martabatnya harus dilindungi dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja," kata Wali Kota.

Pemerintah Kota Ternate, lanjut Wali Kota, telah melaksanakan amanat Undang Undang tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan akan terus memperkuat komitmen dalam perlindungan sosial bagi pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Hal ini juga tertuang dalam Visi Misi Pemerintah Kota Ternate dan telah dilaksanakan baik oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dan SKPD lainya pada program kegiatan perlindungan jaminan sosial," tutur Wali Kota.

Untuk memperkuat perlindungan sosial ini, termasuk kebijakan dan peraturan yang mendukung perlindungan bagi pekerja formal dan informal, langkah-langkah telah diambil oleh Pemerintah Kota Ternate tersebut meliputi, kebijakan daerah dan peraturan daerah.

A. Kebijakan Daerah
1. Honorer/PTT = 3.655
2. Perangkat Kelurahan RT/RW = 947
3. Satgas Kebersihan = 399
4. Petugas Keagamaan = 458
5. Petani = 2095
6. Nelayan = 629
7. Supir Angkutan Umum = 67
8. Ojek Pangkalan = 3041
9. Masyarakat Miskin ( P3KE ) = 3016
 
B. Peraturan Daerah
  1. Perwali No. 15 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 
  2. Perwali No. 31 Tahun 2021 Tentang Sanksi
  3. Perwali No. 50 Tahun 2023 Pekerja Rentan
  4. Instruksi Walikota No. 108 Tahun 2021 Tentang Jasa Kontruksi.

Berdasarkan data per Desembar 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) telah mencapai 72 persen, dengan 51,276 tenaga kerja terlindungi dari potensi sebanyak 70.479 tenaga kerja, sehingga masih tersisa 19,203 tenaga kerja yang akan terakomodir pada kepesertaan tahun ini.

"Dengan demikian, penting untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warganya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Wali Kota seraya membuka secara resmi acara Sosialisasi Jaminan Sosial dengan tema, "Meningkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS dalam Hubungan Kerka maupun di luar Hubungan Kerja”

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT