Home / Ternate Andalan

Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Pemkot Ternate Tuntas

28 Pejabat Ikut Secara Langsung, Satu Pejabat Diuji Melalui Online
14 Juli 2021
Ketua tim uji kompetensi dan evakuasi kinerja pejabat Pemkot Ternate, Saiful Deni 

TERNATE, OT - Satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, harus mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja secara online karena tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara langsung.

Pejabat yang mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja melalui zoom meeting adalah Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Mohdar Din.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan, ada satu pejabat yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja secara langsung.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja secara langsung karena kesehatan terganggu (sakit), "dari 29 pejabat yang dijadwalkan mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja, satu pejabat tidak dapat mengikuti secara langsung, namun melalui zoom, karena sakit," ujar Jawan.

Sementara itu, ketua tim uji kompetensi dan evakuasi kinerja pejabat Pemkot Ternate, Prof Saiful Deni mengatakan, setelah tahapan uji kompetensi dan evaluasi kinerja, tim akan merampungkan hasil untuk disampaikan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Sudah seleaai, kami sementara rekap nilai-nilainya, kalau sudah kami plenokan baru kami sampaikan ke Wali Kota, untuk satu orang yang sakit, sudah lewat zoom,” jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku utara ini kepada wartawan, di kantor Wali Kota.

Dia memastikan, hasil rekapan nilai, akan selesai dalam waktu sehari dua kedepan, "paling satu dua hari, sudah selesai dan langsung diserahkan ke Wali Kota," ujarnya.

Saiful menjelaskan, indikator penilaian peserta, meliputi kinerja SKPD yang dipimpin selama bekerja, sedangkan untuk kompetensi dinilai dari kebutuhan organisasinya.

“intinya secara umum indikator penilaiannya secara menajerial, kompetensi, kemudian struktural dan teknis-teknis pada SKPD yang dipimpin pejabat bersangkutan,” ungkap Saiful.

Dia menambahkan, kriteria yang dipilih semua tergantung keputusan Wali Kota, jika ada yang tidak sesuai kinerjanya selama lima tahun, maka akan diganti dan posisi yang kosong tentunya akan segera diisi kembali.

“Semua keputusan tergantung Wali Kota, kami hanya memberikan pertimbangan secara akademik maupun regulasi yang ada di ASN maupun secara administrasi kepegawaian,” tutupnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT