TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Selasa (18/8/2026) di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung operasional serta penguatan sarana prasarana instansi vertikal di wilayahnya.
Melalui penandatanganan ini, Pemkot Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha. Lahan tersebut nantinya akan difungsikan oleh Kejari Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman menegaskan, pemerintah daerah akan senantiasa berdiri mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum demi kepentingan masyarakat Ternate.
"Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal di wilayah Kota Ternate. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi kepada Kajari untuk pembangunan lokasi Rupbasan di Sulamadaha. Pemkot akan selalu berkomitmen mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini," tegas Wali Kota Ternate.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Syamsidar Monoarfa menyampaikan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Ternate dan Wali Kota Ternate atas penyerahan hibah aset tanah senilai Rp800 juta.
Hibah ini dinilai sebagai investasi strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penegakan hukum di Kota Ternate.
Penyerahan hibah barang milik daerah tersebut akan dimanfaatkan secara khusus untuk pembangunan fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).
"Bagi kami, hibah ini bukan sekadar penambahan aset, tetapi merupakan investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung tugas dan meningkatkan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Kajari Ternate.
Berdasarkan naskah serah terima, adapun rincian aset tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate meliputi
- Nama Aset: Tanah Bangunan Pos Jaga/Menara Jaga
- Luas Lahan: 5.000 m²
- Nilai Perolehan: Rp 800.000.000,00
- Tahun Perolehan: 2018 (Asal-usul Pembelian)
- Status Kepemilikan: Sertifikat Hak Pakai (No. 27.01.08.04.4.00218)
- Kode Barang & Register: 1.3.1.01.001.004.018 / Reg. 000001
Pihak Kejaksaan Negeri Ternate menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bukti nyata sinergi antarlembaga yang tidak hanya terbatas pada kerja sama penegakan dan bantuan hukum, tetapi juga mencakup penguatan sarana infrastruktur kelembagaan.
Kerja sama yang erat ini diharapkan dapat terus berkembang dalam semangat saling mendukung dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Sinergi ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pemerintahan yang bersih (clean government) di Kota Ternate.

Lahan yang dihibah terletak di Kelurahan Sulamadaha. Lahan ini dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan hibah lahan ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mengoptimalkan penegakan supremasi hukum di Kota Ternate.
Pembangunan fasilitas Rupbasan di Sulamadaha diharapkan dapat membantu percepatan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan negara, sekaligus mempertegas sinergi harmonis antara Pemkot Ternate dan jajaran korps Adhyaksa.
Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Ternate dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate turut dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, para pejabat Kejaksaan Negeri Ternate, Plt Kepala BPKAD beserta jajaran pejabat struktural BPKAD Kota Ternate.
(fight)






















