Home / Ternate Andalan

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate

Perjanjian Kerja Diperbaharui Setiap Tahun
08 Desember 2025
ASN Kota Ternate (foto_humas)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate telah menganggarkan dana sebesar Rp69 miliar untuk membiayai gaji tenaga honorer (PTT) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tidak kurang dari 3.584 tenaga honorer Pemkot Ternate, baru-baru ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman telah menjamin ketersediaan anggaran untuk membayar gaji plus gaji 13 dan 14 PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 mendatang.

Pemkot Ternate juga memastikan, besaran gaji yang akan diterima ribuan PPPK Paruh Waktu akan sama dengan gaji yang diterima saat mereka masih berstatus honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

BACA JUGA : 153 PNS Kota Ternate, Pensiun Tahun Depan, Termasuk Empat Pejabat Aktif

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Moch Taufik Jauhar memastikan, gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Kota Ternate pada 2026 mendatang.

Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp69 miliar untuk membayar gaji ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk tahun 2026.

“Anggarannya (gaji PPPK Paruh Waktu) sudah siap, termasuk gaji 13 dan gaji 14 untuk PPPK Paruh Waktu juga sudah dialokasikan," ucap Taufik yang ditemui indotimur.com di kantor Wali Kota, Senin (7/12/2025).

Dia menyatakan, skema besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja  antara Pemerintah Kota Ternate dengan PPPK Paruh Waktu.

"Jadi untuk lulusan SMP/SMA dan D3 sebesar Rp1.150,000,- sementara untuk D4 hingga S2, ditetapkan sebesar Rp1,350,000,- per bulan," beber Taufik Jauhar.

BACA JUGA : Pemkot Ternate Cari Solusi Selamatkan Ratusan PTT

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Ternate, Samin Marsaoly memastikan, skema PPPK Paruh Waktu dengan PTT tak jauh berbeda.

“Hanya saja, PPPK Paruh Waktu memiliki nomor induk yang diakui Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian mereka juga mendapat gaji 13 dan gaji 14," ungkap Samin.

Selain itu, kata Samin, PPPK Paruh Waktu juga menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Ternate setelah mereka menandatangani perjanjian kerja, karena statusnya sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), "ASN itu ada 2, PNS dan PPPK, kemudian PPPK dibagi lagi menjadi 2, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu," terangnya.

Samin juga membenarkan, gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer atau PTT.

Dikatakan Samin, PPPK Paruh Waktu terikat dengan kontrak kerja. "Kontrak kerja yang diberikan untuk PPPK Paruh Waktu berlaku per tahun. Jika berkinerja baik akan diperpanjang, tetapi jika kinerja kurang baik maka tidak diperpanjang perjanjian kerjanya," tegas Samin seraya menyatakan, evaluasi kinerja PPPK baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, dilakukan secara berkala.

Samin berharap, perubahan status dari PTT menjadi PPPK, dapat memberikan motivasi baru bagi ASN khususnya PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT