TERNATE, OT - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan empat pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara.
Penandatangan kerjasama Ombudsman RI perwakilan Malut dengan empat Pemda itu, dilangsungkan di Kantor Pusat Ombudsman RI pada Kamis (14/7/2022).
Empat Pemda di Malut yang membuat komitmen diantaranya, Pemkot Ternate dihadiri oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Pemkab Taliabu diwakili Sekda Salim Ganiru Pemkab Halmahera Timur, dihadiri Ubaid Yakub. sementara Halmahera Tengah dihadiri oleh Bupati Halteng Edi Langkara.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan, salah satu wujud nyata keberhasilan penyelenggaraan suatu pemerintahan adalah pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dikatakan, pelayanan publik bergerak dinamis mengikuti perkembangan jaman, "hal ini tentunya tidak dapat dipungkiri. Kemajuan teknologi informasi saat ini sedikit banyak telah mengubah masyarakat dalam pola hidup, pola berpikir serta berinteraksi," sebutnya.
Hal ini berimplikasi pada keinginan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang serba cepat, mudah, dan terjangkau. Pemimpin di daerah sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pengawasan serta kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing. Para kepala daerah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menuntun dan memberi motivasi kepada jajarannya agar dapat bekerja dengan cepat, kreatif, inovatif, dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Di Tahun 2021 Ombudsman Rl telah melakukan survei penilaian terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Substansi survei tersebut berisi set indikator yang diyakini bisa merekam dan menakar kepatuhan K/L/D terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Berdasarkan hasil Survei Kepatuhan Tahun 2021, Kabupaten Dharmasraya (81,76) masuk dalam zona hijau, Kabupaten Halmahera Tengah (54,09), Halmahera Timur (58,57), Kota Ternate (72,88) berada di zona kuning, sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu (33,91) berada di zona merah," ungkap Najih.
Hal ini, lanjut dia harus mendapat perhatian, para kepala daerah diharapkan mampu mendorong perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
"Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi Ombudsman RI dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai landasan sinergi untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, serta memberi manfaat untuk kita semua," pesannya.
Diakhir sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terlaksananya kegiatan penandatangnan Nota Kesepakatan ini.
"Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat secara konsisten kita pertahankan dan tingkatkan sehingga dapat menghasilkan manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara. Kiranya Allah SWT senantiasa membantu kita dalam mengemban tugas yang diamanatkan kepada kita semua," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama antara Pemkot dengan Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah terjalin selama ini.
Menurutnya, kesepahaman antara Pemkot Ternate dengan Ombudsman RI, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta mencegah praktek-praktek maladministrasi dan percepatan penanganan penyelesaian laporan dari masyarakat ke pemerintah kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memastikan, MoU ini akan disosialisasikan hingga ke pemerintahan Kelurahan sehingga aparatur pemerintah di Kota Ternate mengetahui dan memahami bahwa ada komitmen pemerintah kota Ternate dengan Ombudsman Malut terkait pencegahan maladministrasi dan percepatan penanganan penyelesaian laporan dari masyarakat.
(fight)