Home / Indomalut / Sula

Tenaga Ahli DPRD Kepsul Tuding Sekwan Bohongi Komisi II

02 Agustus 2018
Amirudin Yaksed

SANANA, OT - Tenaga Ahli yang bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menuding, apa yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Lily Hirawati kepada Komisi II tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.

Tenaga Ahli DPRD Kepsul, Amirudin Yaksed, menyatakan, apa yang disampaikan Sekwan Lily Hirawati Tomaidi saat hearing bersama Komisi II DPRD Kepsul, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kabag Umum, dinilai hanya sandiwara dan alasan yang mengada-ngada.

Kata dia, apa yang disampaikan Sekwan, tidak sesuai kenyataan, "bahwa semua hal berkaitan dengan administrasi telah diurus, termasuk SK yang bernominal dan talah selesai tahapan demi tahapan, hingga sampai pada Bupati Kepulauan Sula, itu tidak sesuai dengan keterangan Kepala BPKD," cecar Amirudin Yaksed.

Menurutnya, meski DPRD Kepsul melalui Komisi II telah memanggil sejumlah instansi terkait termasuk Sekwan untuk memastikan pembayaran gaji sejumlah Tenaga Ahli selama 5 bulan, namun pihak terkait terkesan saling melemparkan tanggung jawab.

Amuridin menduga pihak sekretariat DPRD Kepulauan Sula terkesan lamban dan tidak tegas dalam penanganan pembayaran gaji sejumlah Tenaga Ahli DPRD Kepsul, padahal Surat Keputusan (SK) sudah berada di meja Bupati Kepsul Hendrata Thes.

"Jika pada tanggal pembayaran gaji Tenaga Ahli pada bulan ini tidak terbayar, maka seluruh Tenaga Ahli DPRD akan menyurat kepada, Presiden, DPR RI, Mendagri, Kapolri, Kapolda, Ombudsman, LPPNRI, Gubernur Malut, serta pihak yang berkepentingan, guna mendapat keadilan," tegas Amirudin(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT