SULA, OT – Kepala Desa Fagudu, Muh Ali Duwila berencana dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi parkir kendaraan bermotor di kompleks pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Muh Ali Duwila ketika ditemui indotimur.com di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula dan mendapat respon positif.
"Alhamdulillah, kami sudah koordinasi ke BPPRD bidang retribusi dan Dinas Perhubungan terkait dengan rencana menerbitkan Perdes pengelola retribusi Desa Fagudu, khususnya di depan pertokoan," ujar Kades, Rabu (19/20/2021)
Lanjut Muh Ali, alasan membuat Perdes retribusi hanya untuk menambah penghasilan desa.
"Desa di pusat kota jarang memiliki aset untuk pendapat lain, olehnya itu lewat retribusi ini mungkin bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADESA)," jelas Muh Ali.
Ia menambahkan, selain berkoordinasi pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Ini baru rencana kami, tapi insya Allah kami akan sosialisasi ke semua masyarakat," tutupnya.(red)