SANANA, OT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepsu, mendesak.Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanana untuk memanggil dan memeriksa Kepala.Desa (Kades).Kabau Pante, Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nasarudin Masuku, atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mantan Kepala Desa Kabau Pante Nasarusin Masuku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Kabau Pantai tahun 2016 sebesarr Rp 140 juta," ata Riswan, Selasa (31/07/2018).
Dia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kabau Pante, Nasarudin Masuku sebesar Rp 140 juta, namun, hingga saat ini baru dilakulan pengembalian Rp 20 juta dan sisanya Rp 120 juta yang belum dilakukan pengembalian.
Riswan menambahkan, Bupati Kepulauam Sula bahkam telah menerbitkam surat penonaltifan terhadap yang bersangkutam sebagai bentuk sangsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukam Kades Kabau Pante.
"Dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Kabau Pante Nasarudin Masuku, sehingga Bupati Kepsul Hendrata Theis menonaktifkan Kades tersebut. Surat penonaktifan kepala Desa Kabau Pante yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Sula telah sesuai prosedur," tegasnya.(red)