Home / Indomalut / Sofifi

Wabup Haltim Resmi Jabat Plt Bupati

05 Maret 2018
Miftah Baay

 

SOFIFI,OT-  Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Muh. Din resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan, Rudy Erawan saat ini masih menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pergantian Rudi Erawan, berdasarkan surat menteri dalam negeri, nomor 131.82/1270/OTDA, tentang perihal Penugasan wakil bupati Halmahera Timur selaku Pelaksana Tugas Bupati Halmahera Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda Malut, Miftah Baay, kepada Indotimur, Senin (5/3/2018)tadi. Kata dia, pergantian bupati Haltim prosesnya sudah berjalan sehingga yang mejalankan roda pemerintahan adalah Plt bupati  Muh. Din.

"Tadi, sekda Haltim telah membawa langsung surat Mendagri tembusan, ke Plt Gubernur," jelasnya.

Dijelaskan,  dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kepala Daerah kemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (3) melaksanakan tugas dan sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan kewenangan.

Lanjut dia, dalam rangka menjamin efektivitas penyelenggara pemerintahan daerah, maka Mendagri langsung  menunjuk wakil bupati Haltim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati Halmahera Timur.

"Masa jabatan Plt Bupati Halmahera Timur, sampai dengan adanya kepastian hukum dari Rudi Erawan," jelasnya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT