Home / Indomalut / Sofifi

Plt Gubernur Malut: Pelantikan Pejabat Eselon II Tetap Dilakukan

01 Maret 2018
M Natsir Thaib

SOFIFI,OT- Langkah Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), M Natsir Thaib, tetap melakukan perombakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Buktinya, telah perintahkan Sekda untuk berkonsultasi dengan timdari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Natsir, Hari ini Sekda ke Jakarta untuk bertemu secara langsung dengan tim Mendagri meliputi, Kepegawaian Mendagri, KASN, dan BKN dalam rangkah berkonsultasi rencana rolling.

"Saya berkeinginan agar terjadi perombakan, tapi menunggu hasil konsultasi Sekda. Jika sesuai UU maka tetap dilakukan agar birokrasi berjalan sesuai harapan kita bersama," ujar Plt Gubernur di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (1/3/2018).

Sebagai Plt Gubernur, lanjut dia, sangat berkeinginan terjadi evaluasi kinerja pimpinan OPD, tapi tetap menunggu arahan dari Mendagri karena tidak bisa melakukan pergantian tanpa adanya koordinasi.

"Masyarakat Malut berharap terjadi pelantikan, dan sangat inginkan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Maka tinggal menunggu angin segar dari Mendagri melalui hasil konsultasi Sekprov,"katanya.

Ia menegaskan, rencana rolling pimpinan OPD tidak ada kaitannya dengan politik. Bahkan, dari empat calon gubernur dan wakil gubernur. Tidak hanya itu, publik juga berharap agar seluruh pusat pemerintah semuanya difokuskan di Sofifi.

Terpisah, anggota komisi I DPRD Malut, Abner Nones menyampaikan, tindakan Plt Gubernur untuk rencana melakukan rolling merupakan hal yang tidak sesuai, karena dinilai ada sebuah kepanikan yang tentunya bisa merugikan salah satu pihak.

Kata dia, saat ini mestinya Plt Gubernur tetap fokus dalam menjalankan roda pemerintahan, pasca ditinggalkan Abdul Gani Kasuba karena cuti kampanye. Maka, tugas yang perlu dilakukan Plt Gubernur menjalankan tugas sebagaimana dibuat Gubernur Abdul Gani Kasuba.

"Ketakutan saya perombakan pejabat ada unsur politik, dan kepentingan pribadi lebih besar dari pada kepentingan birokrasi,"katanya.

Lanjut dia, sesuai perintah atau surat edaran dari Mendagri, dalam menghadapi tahun politik tidak ada pergantian pejabat yang dilakukan Plt Gubernur. Maka, M Natsir sebagai Plt harus mematuhi UU.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT