Home / Indomalut / Sofifi

Pemprov Malut Bantah Menunggak Tiga Bulan di PLN

Darwis : Kita Ini Mitra
29 November 2017
Darwis Pua

SOFIFI,OT- Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah provinsi Maluku Utara, Darwis Pua membantah jika Pemprov nunggak sampai 3ltiga bulan.

Kata dia, tunggakan hanya 9 hari bukan tiga bulan. "Perlu dicatat untuk keterlambatan pembayaran listrik di kantor gubernur hanya 9 hari saja, terhitung dari tanggal 21 November. Jadi bukan sampai berbulan-bulan," katanya.

"Saya sedikit kecewa dengan PLN, kita ini mitra kalau terkait pemutusan listrik tanpa ada koordinasi, ini kantor gubernur bukan rumah,"kata Darwis.

Tidak hanya itu, Darwis mengatakan, baru pertama Pemprov mengalami sedikit tergangu, akibat PLN putuskan aliran listrik kurang lebih 3 jam. "Listrik diputuskan seluruh pelayanan di masing-masing OPD tergangu,"terang dia.

Dengan kejadian tersebut, lanjut dia, Biro umum langsung meminta keringanan dari PLN, untuk diberikan waktu agar bendahara melakukan pembayaran, karena total rekening listrik kantor gubernur sekitar Rp 50 juta/bulan atau tergantung dari pemakaian listrik.

Sementara, kediaman gubernur, kata Darwis, melekat langsung di bendahara gubernur, sehingga biro umum tidak bertanggung jawab atas pemutusan kediaman gubernur.

"Kalau kediaman langsung, berhubungan dengan bendahara gubernur,"tutup Darwis. (al)
(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT