Home / Indomalut / Sofifi

Kepala Daerah Jadi Jurkam Harus Kantongi Surat Izin

14 Februari 2018
Karo Pemerintah Setda Malut

SOFIFI,OT- Bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang menjadi Jurkam harus mengantongi surat izin kampanye dari gubernur.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Pemerintah Setda Malut, Miftah Baay kepada Indotimur.com, Rabu (14/2/2018) tadi. Kata dia, dalam menghadapi kampanye ini, jika ada kepala daerah yang ingin kampanye disalah satu cagub atau cawagub, harus ada izin kampanye.

"Mereka ingin jadi jurkam, minimal ada izin dari biro pemerintahan, kalau tidak maka tidak bisa," ujar Miftah kepada Indotimur.com.

Ia menuturkan, izin untuk jadi jurkam dikeluarkan dan tanda tangan langsung oleh gubernur, sehingga Biro Pemerintahan lagi menunggu jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan denga waktu kampanye.

"Izinnya hanya sebatas kampanye atau jurkam saja, setelah kembali  aktif seperti biasa," tutur Miftah.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT