Home / Indomalut / Sofifi

Hutang Pemprov Malut Rp 180 Juta, PLN Putuskan Aliran Listrik di PJU

23 April 2018
Salah Satu PJU di Jalan Kilometer

SOFIFI,OT- PLN Area Sofifi kembali melakukan pemutusan Penerangan Jalan Umum (PJU) di 12 titik yang ada di wilayah Sofifi, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.

Pemutusan listrik terjadi, disebabkan karena Pemprov Malut, belum melunasi hutang sekitar  Rp180 juta, untuk pembayaran PJU berada di jalan kilometer  empat puluh.

Tim Pemutusan Area Sofifi, Ansar Umasangaji saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini melalui PLN telah melakukan pemutusan karena Pemprov melalui Biro Umum dan Perlengkapan belum melunasi hutang kurang lebih Rp 180 juta.

Dijelaskan, hutang Pemprov pembayaran listrik PJU mulai dari  Januari hingga  April, belum dilunasi sehingga PLN juga telah mengambil langkah melakukan pemutusan. Bahkan PJU juga akan dibongkar jika belum segera dilunasi.

"Kami minta segera dilunasi hutang PJU," tegas dia, Senin (23/4/2018) siang tadi.

Dia mengaku, Sebelum melakukan pemutusan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Umum dan keuangan, tapi mereka beralasan PJU masih dibawah Kota Tidore Kepulauan.

"Sebelumnya PJU ketika pembayaran jatuh tempoh dilakukan oleh Pemprov, nanti hari ini baru dibilang dibawa Tikep. Kenapa mereka saling melepaskan tangung jawab," ungkapnya.

 (al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT