Home / Sekadau

Pemkab Sekadau Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

28 November 2019
Foto: Istimewa

KALBAR, OT - Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendapat penghargaan predikat kepatuhan tinggi tahun 2019 dari Ombudsman RI di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11). Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Pemkab Sekadau mendapat nilai sebesar 85,10 dengan 62 layanan.

Atas capaian itu, Pemkab Sekadau bisa meraih penghargaan bersama 3 kabupaten lainnya di Kalbar, seperti Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah. 

“Keberhasilan ini tak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau,” kata Bupati Sekadau, Rupinus, Kamis (28/11/219). 

Rupinus mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar merupakan hak setiap masyarakat. Hal ini, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak setiap masyarakat. 

“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau. Terus jaga kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini dimasa-masa yang akan datang,” ucap Rupinus. 

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menuturkan survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan pada 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366. 

Ia mengatakan, untuk penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 pemerintah kabupaten masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47 persen atau 87 pemerintah kabupaten masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan, sedangkan 33,02 atau 71 pemerintah kabupaten masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. 

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Amzulian mengatakan, penilaian tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

 “Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Amzulian.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT