Home / Sekadau

Bupati Sekadau Beri Warning SKPD

Rupinus : Jangan Sampai Tersangkut Masalah Hukum
24 Agustus 2019

SEKADAU, OT - Setelah menghadiri pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Rabu 21 Agustus 2019 lalu, Bupati Sekadau Rupinus,i menutup kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat kemarin.

Hadir mendampingi bupati Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau Zakaria, dan Asisten 1 Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Sekadau Fendi.

Sekretaris Daerah, Zakaria dalam sambutannya menyebutkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) d Lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.

Kata dia, secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum, jabatam sekretaris di setiap SKPD sebagai admin, wajib melihat dan mengkoreksi tata naskah.

“Sebagai admin Sekretaris harus melihat koreksi tata naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah sekretaris. Harus ada kepastian dalam tata naskah dinas, program pembentukan Perda harus dilaksanakan matang oleh SKPD, kata Sekda.

Orang nomor.tiga di jajaran Pemkab Sekadau itu menjelaskan, produk hukum dilaksanakan agar tidak menyalahi kewenangan.

“Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD, baru disampaikan ke Bagian Hukum. Singkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap SKPD penting. Laksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja, bekerja harus tetap mengedepankan prinsip prinsip hukum, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," terang Sekda.

Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus menyampaikan, ada empat sifat/jenis PNS. "Yang pertama, tidak tahu tidak mau. Sebetulnya dia tahu dengan tugas dan tanggung jawabnya,ntetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak tahu tetapi tidak mau belajar," sebut Bupati.

Sifat kedua, lanjut Bupati, tahu tapi tidak mau. "Ini kategiri yang parah. Sifat ketiga adalah tidak tahu tapi mau, kalau yang ini agak bagus. Yang keeempat adalah tahu tapi mau. Sifat keempat ini yang baik, dan harus menjadi prinsip dan pegangan bagi PNS dalam bekarya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meminta agar semua SKPD memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Dikatakan Bupati, sosialisasi produk hukum ini perlu, sebab merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah,” harapnya.

Orang nomor satu.di Sekadau itu yakin, sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini, para peserta mendapat pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapakan dapat membantu SKPD dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan di tempat tugasnya masing-masing. "SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang mentah,” ucap Bupati.

Penegakan hukum progres keberhasilan bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah kerugian negara. "Ini yang penting. Dan Peraturan perundang undangan supaya efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi,” katanya.

“Saya mnta kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu. Harus berhati hati dalam melaksanakan tugas, tetap mengedepankan aspek-aspek hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum,” tegas Bupati Rupinus. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT