KALBAR, OT - Bupati Sekadau, Rupinus didampingi Sekda Kabupaten Sekadau, Zakaria membuka Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemkab Sekadau di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Senin (2/12/2019).
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, saat ini pemerintah sedang bekerja keras melakukan reformasi birokrasi di semua aspek manajemen penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut tentunya dapat tercapai dengan dukungan semua pihak.
"Termasuk Pemkab Sekadau sebagai salah satu bagian dari unrus dalam sistem pemerintah yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi. Sehingga birokrasi secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik.
"Reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan," ucapnya.
Rupinus menjelaskan, reformasi birokrasi merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar efektif, efisien, transfaran dan akuntabel masih mendapat berbagai perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, peningkatan sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik dan perubahan pola pikir (mindset) serta budaya kerja (culture set).
"Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah. Menjadikan pemerintah yang memiliki birokrasi yang bersih, propesional dan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanakan kebijakan atau program pusat dan daerah," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Sapto Utomo mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diKabupaten Sekadau.
"Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh insfektorat kabupaten sekadau bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi kabupaten sekadau dapat dilihat hasil total 28,1 dengan indeks RB
(total) 61,53 berdasarkan nilai tersebut pelaksanaan reformasi birokrasi dikabupaten sekadau perlu ditingkatkan," tuturnya. (red)