Home / Kabar Sasadu

Tumpukan Utang Daerah Bergantung pada Transfer Pusat, DPRD dan BPD Halbar Berharap ''Keajaiban''

28 September 2026
Wakil ketua I DPRD Halbar Rustam Fabanyo dan Ketua BPD Gamlamo La Alirman La Suci yang sudah di Edit (foro/list)

HALBAR, OT - Beban utang daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang masih sangat bergantung pada Transfer Ke Daerah (TKD) memicu keprihatinan berbagai pihak.

DPRD hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berharap ada "keajaiban" agar Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat mampu melunasi seluruh kewajiban finansialnya yang tertunggak.

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, menegaskan, Pemda pada dasarnya tidak berniat menunda hak-hak pihak terkait. Namun, terdapat berbagai variabel eksternal yang berada di luar kendali daerah dan sangat mempengaruhi kondisi keuangan Halbar.

Dia membeberkan sejumlah kendala utama yang menjadi penyebab sejumlah hak-hak aparatur belum bisa diselesaikan.

Dikatakan, ada tiga faktor yang menjadi kendala. Pertama  kebijakan efisiensi dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat, kemudian penundaan atau tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat serta dipengaruhi dinamika perubahan kebijakan di Kementerian Keuangan.

"Jadi bukan hanya Siltap (Penghasilan Tetap) Pemdes yang harus terbayar lunas. Kami di DPRD tentu berkeinginan semua yang berkaitan dengan utang dapat dilunasi, mulai dari BPJS hingga P3K Paruh Waktu. Semoga saja ada semacam 'keajaiban' agar Pemda dapat melunasi semuanya," ujar Rustam.

Di tingkat desa, persoalan penunggakan Siltap Perangkat Desa menjadi sorotan tajam. Saat ini, tunggakan Siltap tercatat bervariasi antara 3 hingga 4 bulan, ditambah dengan sisa tunggakan 1 bulan pada Desember tahun sebelumnya yang belum juga diselesaikan Pemda.

Ketua BPD Gamlamo, La Alirman La Suci, menegaskan agar Pemda Halmahera Barat tidak lagi menerapkan pola pembayaran dengan sistem mencicil seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Siltap merupakan hak dasar bagi perangkat desa untuk menjalankan roda pemerintahan. 

"Siltap merupakan hak dasar Pemdes. Jika hal mendasar seperti itu saja tertunggak, jangan heran apabila sebagian fungsi operasional di pemerintahan desa tidak dapat berjalan. Tahun ini harus dilunasi total, tidak boleh ada pola cicilan lagi," tegas La Alirman.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT