Home / Kabar Sasadu

Sah, Empat Desa di Jailolo Resmi Miliki Kodefikasi Desa

22 Oktober 2022
Kantor Bupati Halmahera Barat (foto:list)

HALBAR, OT -  Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmaheta Barat (Halbar) untuk mendapatkan kodefikasi empat Desa di Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) berbuah manis.

Penerbitan kodefikasi empat desa itu dituangkan dalam surat nomor : 146/5652/BPD dengan menindaklanjuti surat Derektur Jendrak Bina Adimistrasi Kewilayahan nomor : 136/6253/ BAK tertanggal 20 Oktober tahun 2022 tentang penyampaian kode desa.

Wakil bupati Halbar Djufri Muhamad mengatakan dalam rapat pada September 2022 lalu dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberpa Dirjen akhirnya dilakukan Verifikasi kembali memutusakan dari 5 desa yang diusulkan ada 4 desa memenuhi syarat yaitu desa Akesahu Madutu, Akelamo Cinga-Cinga, Tetewang Joronga,dan Bobaneigo Madihutu

Kodefikasi desa empat desa, merupakan satu kebanggan besar yang lama dinanti  masyarkat Halbar umumnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada dua kode desa lainnya akan diberlakukan yang sama atau menyusul.

"Setelah terbit kodefikasi 4 desa ini  disambut luar biasa sukacita semua ada di Halbar terutama di wilayah sana (Jailolo Timur) dan saya bersama pak Bupati berharap dua desa lainya tetap bersabar nantinya 4 desa definitif  jalan mereka diusulakn menjadi desa persiapan," katanya

Menurut Djufri, untuk desa belum memenuhi syarat tentu digabungkan dengan desa yang memiliki  kodefikasi, misalkan desa Paser putih Ngebah, belum memenuhi syarat digabungan ke desa Bobaneigo menjadi dusun dan digabungkan ke Bobaneigo Madihutu sementara masih masuk Dudum itu wilayahnya ada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut)

"Tetapi masyaraktnya tetap menghendaki ke Halbar itu digabungan ke Akesahu Madutu," ucapnya

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar, Mispan Dano Lutfi membenarkan, kodefikasi kian lama dilakukan perjuangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar itu sudah selesai diberikan dan akan diproses lebih lanjut untuk resmi sesuai penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Mispan mengatakan dari empat kode desa diterbitkan oleh Kemdagri,  berdasarkan  nomenklatur masuk Kecamatan Jailolo Selatan sebab secara kajian pemerintah pusat dilakukan melalui peta admistrasinya (Jailolo Timur belum ada).

"Nomenklatur itu Jailolo Selatan karena secara Dejure diakui admistrasi pemerintahan dikemdagri itu Jailolo selatan kemudian Jailolo timur tidak terdaftar .Jailolo timur itu secara Defakcto Halmahera barat pelayanan kemasyarakat tetapi secara Dejuri punya dasar yuridis itu Jailolo selatan paing dekat," ungkapnya

Dia menambahkan, Pemkab Halbar tetap berupaya agar Kecamatan Jailolo timur dapat masuk pada admistrasi pemerintah Pusat

"Sekarang bagimana kami berpikir membentuk kecamatan Jailolo timur, cari formula yang tepat antara Jailolo selatan dan Jailolo timur  lalu desa-desanya Jailolo timur secara defakto dan Dejure akan tercatat Kemendgri," tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT