HALBAR, OT - Tok! 3 unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Halmahera Barat periode 2024-2029, resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.
Pengambilan sumpah/janji yang dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya, dilangsungkan dalam sidang Paripurna, pada Jumat (25/10/2024) di gedung DPRD Halmahera Barat.
Sumpah/Janji jabatan ketiga unsur pimpinan DPRD Halmahera Barat dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Halbar M Syarif Ali, dengan Nomor : 591/KPT/MU/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat masa bakti 2024-2029.
Untuk Ketua DPRD Halmahera Barat Ibnu Saud Kadim dari Partai Demokrat
Disusul Rustam Fabanyo sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Nasdem dan Herman Sidete sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai PDI-P.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
Saat membacakan pidato Pj Gubernur Maluku Utara, Pjs. Bupati Halbar Dheni Tjan menyampaikan, dengan diresmikannya unsur pimpinan DPRD Halbar melalui paripurna, maka tugas dan tanggungjawab ketua DPRD sementara telah selesai, karena berhasil menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dan tugas berakhir dewan perwakilan rakyat Daerah halbar, yaitu memproses pimpinan DPRD defenitif yang dilaksanakan pada paripurna hari ini," ucapnya.
Dheni atas nama Pj Gubernur Malut menyebut, untuk mempertegas pengetahuan kita bersama, bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD akan dilaksanakan secara kolektif dan tugasnya menjalankan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, maka alat kelengkapan DPRD yakni pimpinan DPRD telah terpenuhi dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran Daerah (Banggar), Badan Kehormatan dan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD.
Dalam mengelola lembaga legislatif ini, lanjut Dheni, baik Pemda maupun DPRD memiliki satu tugas dan peran yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.
"Prinsip utama yaitu membangun sinergi dan bekerjasama serta mewujudkan komunikasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif kedua belah pihak harus saling mendukung dan melengkapi demi mewujudkan sebuah kebijakan," ungkapnya
Ada tiga fungsi DPRD yang harus dipahami, yakni Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kemudian fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas serta memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemda, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah.
"DPRD kabupaten halmahera barat juga memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap langkah dan kebijakan dalam pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah," ucapnya
Atas nama Pamerintah Provinsi Maluku Utara, diharapkan, peran ini dijadikan pedoman bagi eksekutif terus merawat kerjasama, dan kedepan pimpinan dan seluruh anggota DPR Halbar dapat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan Daerah Halmahera barat.
Gubernur Maluku Utara juga berharap Pjs Bupati dan seluruh perangkat OPD agar dalam mengelola tugas-tugas pemerintahan dapat selalu bersinergi dengan Pimpinan dan anggota DPRD.
(deko)