HALBAR, OT - Menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara, menerbitkan Surat Edaran, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halbar.
Surat Edaran dengan nomor : 003.2/723/2023 tentang Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, menyebutkan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat diliburkan terhitung sejak, Rabu tanggal 28 - Jumat 30 bulan Juni, dan Senin tanggal 3 bulan Juli, atau pekan depan, masuk kantor dengan aktifitas seperti biasanya," bunyi Edaran sebagaimana yang diterima redaksi indotimur.com pada Selasa (27/6/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar M. Syahril Abdurajak, mengatakan, penetapan libur Nasional dan Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Halmahera Barat berdasarkan SKB tiga Menteri yang diterbitkan sebelumnya.
"Jadi ASN mau menjalankan salat Iduladha besok (Rabu) silahkan atau Kamis juga boleh tergantung dari mereka masing-masing," tandasnya
Sekedar dikatahui, setelah diumumkan Libur Nasional dan Cuti bersama, menyambut Hari Raya Iduadha, maka Selasa (27/6/2023) hari ini merupakan hari terakhir berkantor bagi ASN di jajaran Pemkab Halmahara Barat.
(deko)