Home / Kabar Sasadu

Masuk Peristiwa Kompenisasi, Proyek JCC Halmahera Barat Bebas Denda Pekerjaan

Andi Isa : Pekerjaan RTH Sasadu dan Kawasan FTJ Kena Denda
11 Februari 2023
PPTK Dinas PU-PR Halbar Andi Isah (foto : istimewah)

HALBAR, OT - Meski mengalami keterlamabatan, pembangunan gedung Jailolo Convention  Center (JCC) tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, yang menelan anggaran mencapai Rp 11 miliar tidak dikenakan denda pekerjaan.

Kepada indotimur.com Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU-PR Halbar Andi Isa mengatakan, proses pekerjaan proyek Jailolo Convention  Center (JCC) tetap berlanjut, karena sudah memberikan perpanjangan waktu 65 hari kerja.

"JCC itu meski perpanjanan waktu tapi pihak ketiga (perusahaan) tidak kenakan denda. Sebab pekerjaan JCC masuk katagori Peristiwa kompenisasi karena sebelumnya ada kendala lahan sehingga pembangunan gedung JCC bebas denda," katanya.

Sementara pekerjaan fisik tahun 2022 yang dikenakan denda oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) adalah proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) kaswan FTJ, termasuk penataan RTH Sasadu Lamo

"Jadi kedua pekerjaan itu (Penataan RTH Sasadu dan RTH kawasan FTJ) masuk adendum namun tetap kena denda keterlambatan pekerjaan. Kalau waktu diberikan selama 65 hari kerja tahun 2023," tandasnya

Sekedar diketahui anggaran ketiga proyek tersebut yakni  proyek pekerjaan RTH kawasan FTJ sebesar Rp 19,7 miliar dan  penataan RTH Sasadu Lamo sebesar Rp 8,2 miliar, kemudian pembangunan JCC dianggarkan sebesar Rp 10 miliar lebih.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT