HALBAR, OT - Meski mengalami keterlamabatan, pembangunan gedung Jailolo Convention Center (JCC) tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, yang menelan anggaran mencapai Rp 11 miliar tidak dikenakan denda pekerjaan.
Kepada indotimur.com Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU-PR Halbar Andi Isa mengatakan, proses pekerjaan proyek Jailolo Convention Center (JCC) tetap berlanjut, karena sudah memberikan perpanjangan waktu 65 hari kerja.
"JCC itu meski perpanjanan waktu tapi pihak ketiga (perusahaan) tidak kenakan denda. Sebab pekerjaan JCC masuk katagori Peristiwa kompenisasi karena sebelumnya ada kendala lahan sehingga pembangunan gedung JCC bebas denda," katanya.
Sementara pekerjaan fisik tahun 2022 yang dikenakan denda oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) adalah proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) kaswan FTJ, termasuk penataan RTH Sasadu Lamo
"Jadi kedua pekerjaan itu (Penataan RTH Sasadu dan RTH kawasan FTJ) masuk adendum namun tetap kena denda keterlambatan pekerjaan. Kalau waktu diberikan selama 65 hari kerja tahun 2023," tandasnya
Sekedar diketahui anggaran ketiga proyek tersebut yakni proyek pekerjaan RTH kawasan FTJ sebesar Rp 19,7 miliar dan penataan RTH Sasadu Lamo sebesar Rp 8,2 miliar, kemudian pembangunan JCC dianggarkan sebesar Rp 10 miliar lebih.
(deko)