Home / Kabar Sasadu

Bupati Halmahera Barat Tunjuk Safri Dengo Plt Sekwan

25 Oktober 2022
Surat Keputusan Bupati James Uang

HALBAR, OT - Bupati Halmahera Barat (Halbar) menunjuk Safri Dengo sebagai Plt Sekwan, setelah sebelumnya ditunjuk sebagai pejabat Pelaksana Harian (Plh) mengganti Hadija Sergi.

Proses pengangkatan Safri Dengo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekwan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dengan nomor : 150/KPTS/X/2020, tertanggal 25 Oktober 2022.

Surat perintah Plt yang ditandangani Bupati itu, diserahkan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad di ruang kerja Wakil Bupati dan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Imrat Idrus, staf ahli pemerintahan  Deny Kasim, Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan, Kepala Satpol PP Muhammad Adam,  dan Kabag Humas Hikler Murari.

Djufri Muhammad mengatakan penyerahan Surat perinta penunjukan Safri Dengo sebagai Plt merupakan bagian dari isyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Jika Plh tidak memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan maka untuk kelancaran kerja ditunjuk Safri Dengo sebagai Plt," kata Djufri Muhamad, kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com

Djufri menambahkan, terkait pejabat eselon II Pemerintah Daerah (Pemda), memang sedikit terlambat merealisasi rencana merombak kabinet karena terkendala pada keputusan Ditjen Bina Administrasi Kemendagri untuk jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Halbar. 

Sementara itu, Safri Dengo saat ditemui awak media membenarkan  telah menerima Surat Perintah Bupati.

"Saya sudah terima surat perintah dari Bupati yang diserahkan oleh wakil bupati, sebelum menjalankan tugas dan tanggungjawab maka saya melaporkan diri kepada sekretaris daerah Sahrul Abdul Rajak," katanya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT