Home / Kabar Sasadu

Akhir Bulan Ini, Bupati James Kembali Rombak Kabinet ’’Diahi’’

Tiga Jabatan Kepala Dinas Dilelang
11 Oktober 2023
Bupati Halbar James Uang (foto : List)

HALBAR, OT - Bupati Halmahera Barat James Uang, berencana melakukan perombakan kabinet di Pemerintahan "Diahi"

Perombakan kabinet kali ini, berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) tim Panitia Seleksi (Pansel) dengan nomor : 01/PANSEL-JPTP/II/X/2023 tentang Seleksi Tebuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Sedikitnya terdapat ada tiga JPT Pratama yang bakal dilelang oleh Pansel diantaranya, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Tahapan seleksi terbuka akan diawali dengan proses pengumunan untuk pendaftar peserta seleksi yang mulai dibuka sejak tanggal  10 Oktober 2023 kemarin.

Berdasarkan pengumuman yang diterima redaksi indotimur.com, Tahapan Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen/berkas serta pemeriksaan atau verifikasi berkas dilakukan dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Seleksi.

Selanjutnya, penetapan dan pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2023.

Tahapan selanjutnya Rekam Jejak akan dilakukan selama lima hari terhitung mulai 20 sampai 25 Oktober 2023.

Tahapan Assesment dan Psikotest dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 23-24 Oktober 2023. Tahapan Penulisan Makalah 25 Oktober 2023.

Selanjutnya Seleksi Wawancara 25 - 26 Oktober 2023 dan Pengumuman dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2023.

Sementara untuk Penyampaian hasil kepada PPK akan dilaporkan pada 27 Oktober 2023, dan  Pelantikan hasil seleksi, dijadwalkan pada akhir bulan ini.

Untuk diketahui, seleksi JPT Patama jelang akhir tahun ini, mengacu pada;
Pasal 108 Ayat (3) dan Ayat (4), dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan ketentuan diantara
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas Narkoba.
3. Berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun 0 hari pada saat rencana tanggal
pelantikan JPT.
4. Memiliki Kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Dilpoma IV sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019.
5. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural
sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
7. Memiliki Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan dilamar secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
8. Semua unsur penilaian Perilaku dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS sekurang
kurangnya bernilai ‘BAIK’ dalam waktu dua tahun terakhir.
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas baik.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dan/atau minimal telah
menjalani 1 tahun hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku telah menyerahkan SPT tahun pajak 2022 bagi wajib pajak.
12. Telah menyampaikan laporan LHKPN bagi yang sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon II dan Eselon III.a.

Sementara soal  Ketentuan Khusus adalah pertama Memahami kondisi ekonomi-sosio-kultural masyarakat Halmahera Barat. Kedua Memahami visi, misi dan arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Halmahera Barat. Ketiga Memiliki minimal Pangkat/Golongan Ruang Pembina IV/a.

Dan keempat Mendapat rekomendasi/persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi peserta
yang berasal dari luar Kabupaten Halmahera Barat. Kelima, Tidak sedang berstatus tersangka/menjalani proses pemeriksaan pengadilan. Kemudian disusul keenam Memiliki Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat dan ketutuh setiap pelamar dapat melamar maksimal pada dua jabatan yang berbeda.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT