TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) merilis, tidak kurang dari 28 mahasiswa peserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Ternate, telah diamankan aparat Kepolisian setempat, pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Juru bicara Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Ternate kemarin, Polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan, pelemparan serta provokator dalam aksi tersebut.
"Dalam kegiatan pengamanan kemarin, kami mengamankan 28 peseta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut peran dari masing-masing orang apakah terlibat pengrusakan fasilitas umum, provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan," tulis Adip dalam rilisnya.
Dia menyebut, 28 orang tersebut, saat ini diamankan di Polres Ternate.
Berdasarkan data, 28 orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya perempuan, "28 orang yang diamankan masing-masing, berinisial, OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan perempuan," sebut Adip.
Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
"Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan peran dari masing-masing orang," tambah Adip.
Polda menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib, "apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas," jelasnya. (ian)