Home / POLRI

Setahun Tinggalkan Tugas, Seorang Anggota Polres Halteng di PTDH

22 November 2023
Seorang personel yang bertugas di Polres Halteng di PTDH (doc_ist)

HALTENG, OT- Belum lama ini Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya berinisial (RS) pada Senin (20/11/2023) lalu.

Pelaksanaan upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri, dan diikuti oleh seluruh PJU bersama jajaran Polres Halteng.

Kapolres mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran.

"Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi kepolisian serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan bagi anggota yang akan di PTDH," katanya.

Faidil berpesan, kepada para pejabat Utama serta Perwira dan Bintara agar sebagai anggota Polri hendaknya harus selalu bersyukur atas apa yang ditunjukan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.

Disamping itu, Faidli juga menegaskan, untuk menjaga netralitas dalam pemilihan 2024 menjadi pegangan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun.

"Proses upacara yang dilakukan tidak dihadiri oleh Anggota yang di PTDH berinisial RS," tandasnya.

Sekedar diketahui, PTDH tersebut berdasarkan SK Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

RS yang tercatat sebagai seorang personil Polri yang bertugas di Polres Halteng tidak menjalankan tugas (disersi) selama 1 tahun lebih.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT