HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) selama operasi Patuh Kieraha tahun 2020, yang dimulai pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 kemarin, telah menindak 84 pengendara.
Kasat Lantas Polres Halteng, Iptu H. Amas Aba saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, selama Operasi Patuh berjalan, Polres Halteng menindak 84 pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Pelangaran yang didominasi itu tidak memakai helm," ujar Kasat, Kamis (6/8/2020).
Kata Kasat, dari jumlah itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 3 pelanggaran dan roda dua 81 pelanggaran.
"Kendaraan Roda dua ini pengendaranya banyak karyawan PT. IWIP yang sering melakukan pelanggaran berupa tidak mengunakan helm SNI, justru memakai helm proyek," ucapnya.
Lanjut Amas, untuk pelanggaran kendaraan roda empat didominasi tidak menggunakan Safety Bel (Sabuk pengaman). Sementara untuk kelebihan penumpang seperti mobil pick up tidak ditemukan.
Selama pelaksanaan operasi patuh lanjut kasat, tidak ditemukan pelangaran yang menonjol seperti tindak pidana, misalnya pengendara dalam keadaan mabuk, membawa miras, senjata tajam serta narkotika dan pelanggaran lainnya.
Kasat menambahkan, untuk pelangaran SIM tidak ada, karena rata-rata pengendara roda dua maupun empat sudah memiliki SIM. Sementara untuk pengendara yang tidak pakai masker pihaknya hanya membrikan himbauan.
(red)