HALTENG, OT- satu anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) atas nama Abdul Taher Sepa berpangkat Briptu resmi dipecat secara tidak terhormat.
Pemecatan ini sesuai dengan keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor, KEP/261/IX/2021 tentang pemberhentian tidak dengan terhormat dari dinas Polri.
Kapolres Halteng AKBP Nico A. Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, disiplin dan tindak pidana.
"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap personel Polres Halmahera Tengah atas nama Abdul Taher Sepa, karena kasus disersi, meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," jelas Kapolres saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (13/10/2021).
Kata dia, upacara yang dilaksanakan hari ini hanya sebagai bentuk simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir. Tapi perlu diketahui bersama bahwa keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi, maka keputusan PTDH diambil.
Upacara PTDH ini lanjut Kapolres, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Kepada seluruh personel Polres Halmahera Tengah dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas tugas yang telah diamanahkan," tutupnya.(red)