Home / POLRI

Satlantas Ternate Tilang 7 Unit Mobil Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama

31 Juli 2019
Sala satu mobil yang di tilang Satlantas Ternate

TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas (Sat-lantas) Polres Ternate mulai melakukan patroli malam dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari,

Kepala Unit Turjawali Polres Ternate, Ipda Ibrahin Mappe mengatakan, pihaknya akan menindak kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari.

"Ini sangat berbahaya, berpotensi terjadinya laka lantas, kami bertindak ini dengan tujuan hanya satu agar tidak terjadi laka lantas," ungakap Mappe kepada indotimur.com Rabu (31/7/2019).

Sat lantas Polres Ternate, pada awalnya melakukan penindakan terhadap penggunaan kenalpot racing dan sound sistem, "namun untuk sementara sudah mulai tertib pengunaan kenalpot racing dan sound sistem, sehingga saat ini, kami fokuskan pada kendaraan yang tidak menyalakan lampu, kami tilang sebanyak 7 unit yang tidak mengunakan lampu utama," ungkap Mappe.

Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar mrnaati peraturan yang ada, "kami bertindak ini semata - semata demi keselamatan, tidak ada yang menyusahkan masyarakat, kami bertindak untuk menyelamatkan pengendara," ujar Mappe.

Penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, lanjut Mappe bukan hanya bagi kendaraan umum, namun berlaku bagi seluruh kendaraan termasuk kendaraan dinas milik pemerintah, jika melanggar peraturan.

"Mobil plat merah kami tetap tilang, jika membuat plat nomor di luar standar Kepolisian, kami lebih eksis ke situ karena plat nomor standar kepolisian ada indikasi ada pemalsuan," tutup Mappe.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT