TERNATE, OT- Polda Maluku Utara mengancam akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha kafe, restoran dan tempat hiburan malam, jika tidak taat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
Karo Ops Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Juwari mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat lintas stakeholder guna membahas persoalan pelayanan public, karena harus taat prokes dalam rangka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kata dia, setelah rapat pembahasan nanti tim satgas akan turun ke pelayanan publik guna memberikan waktu kepada para pemilik kafe, restoran maupun tempat hiburan malam untuk menerapkan prokes di tempat usah masing-masing.
Setelah diberikan waktu namun tidak taat Prokes, kata Juwari, akan diberikan sanksi baik itu sanksi administrasi bagi pengusaha dan juga masyarakat jika melaksanakan kegiatan tidak taat Prokes.
“Awalnya tim akan mengarahkan, jika tidak dihiraukan maka langsung dibubarkan, baik masyarakat dan akan diberikan sanksi para pengusaha kafe, restoran maupun tempat hiburan malam,” tegas Juwari kepada indotimur.com.
Juwari mengaku, penertiban ini akan dilakukan oleh semua Satgas Covid-19 baik Polda Malut maupun Polres jajaran. Langkah ini merupakan suatu sistem untuk penegakkan Prokes guna membatasi kegiatan masyarakat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat tetap taati Prokes, karena dengan operasi kali ini akan ada sanksinya bagi masyarakat, sedangkan pengusaha pelayanan publik tetap ada sanksi administrasin,” pungkasnya.(ian)