Home / POLRI

Pimpin Pemusnahan, Irjen Pol Drs Waris Agono Ajak Semua Pihak Perangi Peredaran Miras

Kapolda Malut; Selain Perda tentang larangan peredaran minuman keras kami harap Pemda juga hadirkan solusi alternatif untuk pengrajin miras
29 April 2025
Pemusnahan barang bukti miras

TERNATE, OT- Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono memimpin secara langsung pelaksanaan pemusnahan minuman keras (miras) hasil kegiatan operasi cipta kondisi dan KRYD Polda Malut dan Polres Ternate sepanjang tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Halaman Mako Polres Ternate pada Selasa (29/4/2025) dan dihadiri oleh unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Maluku Utara serta tamu undangan lainnya.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolda Malut mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras. Sebab miras merupakan sumber dan segala permasalahan baik maksiat maupun kejahatan yang ada di wilayah Maluku Utara khususnya Kota Ternate.

"Miras ini pertama menjadi sumber Kekerasan dalam rumah tangga, jadi angka KDRT di Maluku Utara adalah yang paling tinggi dari seluruh laporan yang kita peroleh," ucap Kapolda.

Kapolda Malut

Menurutnya, kekerasan tersebut dipicu akibat mengkonsumsi miras, misalnya dia sudah mengkonsumsi minuman keras lalu pulang ke ke keluarganya disitulah terjadi KDRT. Selanjutnya, ialah kekerasan yang berimplikasi pada kejahatan seksual sebab semuanya berawal dari mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian, adanya tauran antara kampung atau diistilahkan Tarkam mulanya karena minum minuman keras. Hal serupa juga terjadi seperti peristiwa-peristiwa lain yang kemudian pada akhirnya menimbulkan tindak pidana kekerasan, penganiyaan semua bermuara akibat dari konsumsi miras.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Drs Waris juga menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah semoga langkah kami ini mendapat dukungan. Dan diharapkan dapat diterbitkan atau dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras tersebut.

Dia menambahkan, kami juga berharap agar semua pihak bisa mencarikan solusi bagi pengrajin miras ini. Apa mata pencaharian alternatif yang bisa diusahakan oleh Pemda setempat. Agar supaya orang-orang bisa berkarya untuk menghidupi keluarga mereka tetapi hasil karya itu yang legal dan tidak menimbulkan masalah. 

"Sekali lagi ini adalah tanggung jawab kita bersama bukan hanya tanggung jawab polisi tapi tanggung jawab kita semua dari seluruh elemen masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter. Jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp 618,210.000 

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT