TERNATE, OT - Kepala Kepolisian Negara Republik Indomesia (Kapolri) menerbitkan Peraturan nomor 4 tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa termasuk mengatur tentang perubahan seragam Satuan Pengamanan atau Satpam.
Dalam peraturan tersebut, ada perubahan warna seragam satpam yang mirip dengan pakaian dinas Kepolisian.
Sebelumnya, seragam Satpam yang sebelumnya berwarna putih dan bercelana/rok biru, kini menyesuaikan dengan baju dinas polisi berwarna cokelat.
Perubahan bukan hanya pada warna seragam, namun juga topi dinas yang mirip dengan polisi.
Dalam Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020, terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya, pakaian dinas harian atau PDH, pakaian dinas lapangan khusus atau PDLSus, pakaian dinas lapangan satu atau PDL Satu, pakaian sipil harian atau PSH dan pakaian sipil lengkap atau PSL.
"Kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuhkan kebanggaan," ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan kepada indotimur.com, Rabu (16/9/2020).
Meski demikian, Adip menyatakan, perubahan seragam satpam di daerah khususnya di wilayah hukum Polda Malut akan disesuaikan.
"Yang jelas di Polda Malut juga akan ada tetapi sekarang masih dalam tahapan menyesuaikan sehingga bisa mengetahui jumlah satpam yang ada di Malut," kata Adip.
Dia berharap, dengan seragam baru ini jadi kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
"Filosofi kemiripan seragam satpam dengan Polri diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas," pungkas Adip(ian)