Home / POLRI

Operasi Zebra Kapuas, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Disasar Polres Sekadau

04 Oktober 2022
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian

KALBAR, OT - Operasi zebra Kapuas 2022 mulai diterapkan di Kabupaten Sekadau, Kalbar. Operasi zebra Kapuas ini digelar selama 14 hari, yakni 3-16 Oktober 2022. 

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian menyebut ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra Kapuas 2022. Adapun sasaran tersebut, pertama adalah pengendara atau pengemudi anak di bawah umur.  

"Maksudnya di bawah 17 tahun," ujar Shofian, Senin (3/10/2022).

Kedua, pengendara atau pengemudi menggunakan handphone saat berkendara. Shofian mengatakan, menggunakan handphone saat berkendara dapat merugikan diri sendiri hingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.  

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. "Jadi kalau lihat di Sekadau ini masyarakat yang berboncengan lebih dari satu itu tidak banyak karena di sini masyarakat masih patuh dengan aturan tertib berlalu lintas," ucap Shofian. 

Keempat, pengendara atau pengemudi melawan arus. Bahkan, kata Shofian, pengendara atau pengemudi yang melawan arus ini sering dilihat di depan Pos Lantas dan kawasan pasar.  

"Begitu juga yang di Jalan Irian (pengendara atau pengemudi melawan arus). Dishub sudah memasang rambu dilarang melintas, tetapi ada roda empat melintas," ungkapnya. 

Kelima, pengendara atau pengemudi dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Shofian mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.  

"Kalau mengonsumsi minuman keras, kita anjurkan jangan menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat," bebernya. 

Keenam, pengendara atau pengemudi melebihi kecepatan maksimal. Shofian mengatakan, di Sekadau untuk kecepatan maksimal yaitu 80 km/jam.  

"Itu sudah maksimal sekali. Kalau di jalan padat dan ramai itu kecepatannya 40-60 km/jam," ucapnya.

Ketujuh, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.

"Itu tujuh skala prioritas pelanggaran yang diberikan teguran simpatik. Kita jelaskan kembali bahwa untuk operasi zebra Kapuas 2022 kita berikan teguran simpatik. Kita tidak lakukan penilangan, kecuali dalam hal-hal yang benar-benar melanggar (fatal). Contohnya tabrak lari," papar Shofian.

Shofian menegaskan, pihaknya tidak melakukan penilangan. Kendati demikian, pihaknya akan memeriksa surat-menyurat seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan. 

"Apabila tidak lengkap kami berikan teguran simpatik. Dan teguran simpatik ini tertulis. Ada nomor registernya. Jadi, kalau melanggar dua tiga kali tidak diindahkan secara otomatis masuk database," jelasnya.

"Kalau masuk database mungkin ke depan bisa SIM, bisa STNK begitu bayar pajak ada denda tagihan seperti e-tilang," sambung Shofian.

Shofian juga mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas demi kamtibselcarlantas. Ia mengingatkan masyarakat yang belum memiliki SIM agar mengajukan permohonan penerbitan SIM, baik roda dua maupun roda empat.

"Jadilah pelopor berlalu lintas. Setop pelanggaran. Setop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan. Intinya, jangan membuat pelanggaran," pungkasnya.

 (red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT