HALUT, OT– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara secara resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu anggotanya. Langkah tegas ini tertuang dalam surat DPO nomor DPO/03/XII/2025/PROPAM yang ditujukan kepada anggota berinisial Briptu BS.
Briptu Buyung Seprimal, yang menjabat sebagai Ba Sat Samapta di Polres Halmahera Utara, dilaporkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ia diketahui melakukan tindakan disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk mempermudah pencarian, berikut adalah identitas lengkap anggota tersebut sebagaimana dirilis oleh Seksi Propam.
Nama Lengkap: Buyung Seprimal alias Buyung.
Tempat/Tgl Lahir: Wayamli, 11 September 1995.
Pangkat/NRP: Briptu.
Jabatan: Ba Sat Samapta Polres Halmahera Utara.
Ciri Fisik/Alamat: Terakhir diketahui berdomisili di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Polres Halmahera Utara meminta bantuan masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan Briptu Buyung Seprimal agar segera melapor. Masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian melalui nomor kontak resmi Kasi Propam Polres Halmahera Utara di WhatsApp/Telepon: 0821-8758-1000.
Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi kelancaran proses penegakan disiplin di lingkungan Polri.
(ier)








