TERNATE, OT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Ternate, terhadap mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Mapolres, Kamis (29/10/2020) kemarin.
Laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan LBH KAI Malut terhadap oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Ternate itu, disampaikan ke pihak Polda Malut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua LBH KAI Malut, Roslan dalam keterangan resminya menyampaikan, setelah mendapat kuasa dari kliennya dengan nomor : 001/ SKK/ LBH-APD. KAI. Malut/ X / 2020, pihaknya langsung melaporkan dugaan tindakan kekerasan oknum anggota Polres terhadap kliennya ke Ditreskrimum Polda Malut.
Kata dia, laporan ini secara resmi telah dimasukan ke Ditreskrimum Polda Malut pada 31 Oktober kemarin,.terkait dugaan penganiayaan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2), dan juga pasal 170 Jounto pasal 55 KUHP.
Laporan yang disampaikan secar tertulis telah disampaikan ke Polda melalui penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
"Mungkin Senin besok penyidik akan melakukan pemeriksaan baik korban maupun saksi-saksi," kata Roslan dalam keteranganya di teras cafe Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Minggu (1/11/2020) tadi malam.
Selaku kuasa hukum, Roslan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada yang telah menyambangi kos-kosan korban dua hari lalu.
Secara pribadi, lanjut Roslan, kliemnya telah memaafkan tindakan oknum anggota polisi, namun dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Dia berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut segera memproses laporan yang telah disampaikan, sebab berdasarkan kajian LBH, tindakan yang dilakukan oknum polisi, mengarah ke unsur pidana, "maka perkara ini harus diproses untuk itu teman-teman Kepolisian silahkan berupaya dalam proses penyelidikanya atas tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota di Polres Ternate," sebutnya.
Dia juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan LBH juga akan membuat laporan ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, namun itu baru akan dilakukan setelah laporan t8ndak pidana diproses.
"Yang kami lapor ini kurang lebih ada 6 orang oknum anggota di Polres Ternate yang diduga sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa," ujar Roslan.
Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimda ketika dihubungi indotimur.com melalui pesan whatsapp sekitar pukul 11.49 WIT, mengklaim, dalam pengamanan unjuk rasa tanggal 29 Oktober lalu, tidak ada anggota yang sengaja melakukan pelanggaran.
Menurut Kapolres, berdasarkan pasal 9 Undang Undang nomor 9 dan 98, menyebutkan, tidak dibolehkan ada aksi unjuk rasa pada hari besar nasional apalagi hari tersebut dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kapolres mengaku, dalam aksi yang berbuntut pembubaran paksa itu, masa aksi meminta sejumlah mahasiswa yang ditahan pada unjuk rasa tanggal 28 Oktober untuk dibebaskan.
Padahal, lanjut Kapolres, tanggal.29 pagi, mahasiswa yang sempat ditahan pada unjuk rasa tanggal 28 Oktober 2020 sudah dipulangkan semua.
"Makanya begitu mereka tiba langsung diberitahukan kepada mereka tetapi mereka tidak juga pulang. Kalaupun ada ekses dari penertiban, saya sudah minta maaf kepada saudara Asraf dan yang bersangkutan sudah memaafkan," ungkap Kapolres seraya mempersilahkan jika persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polda. (ian)