Home / Berita / Politik

Tidak Ada Surat Izin, Panwaslu Haltim Hentikan Kampanye MK-MAJU

09 Maret 2018

MABA,OT- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menghentikan kampanye Paslon Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-MAJU) di desa Gotowasi, Kamis (09/03/2018) tadi.

Langkah Panwascam ini menyusul, Jadwal kampanye Paslon MK-MAJU tidak sesuai dengan yang dikantongi Panwascam.

Ketua Panwascam Maba Selatan, Abdul Gafur Saban  mengatakan, jadwal kampanye MK-MAJI yang awalnya 15 sampai 18 Maret, tapi Paslon nomor urut 4 itu mendahuluinya dengan alasan ada perubahan  Jadwal.

Selain itu,  pasangan-MAJU juga diketahui tidak mengantongi Izin Kampanye dari Kepolisian Maluku Utara yang tembusannya  ke Bawaslu Provinsi kemudian jilanjutkan ke Panwaslu Kabupaten. "Alasannya mereka sudah kantongi tapi kami belum dapat tembusannya, maka kami batalkan kampanye mereka," kata Abdul Gafur.

Terpisah Kordiv Pengawasan Panwaslu Haltim  Lutfi R Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda dan Bawaslu Malut terkait Surat Ijin itu.

Lanjut dia, Kampanye MK Maju direncanakan malam ini di Desa Bicoli pihaknya akan menghentikan  jika tidak mengantongi  surat Ijin. "Jika tidak ada maka harus diberhetikan aktivitasnya" tegas Lutfi menutup.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT