Home / Berita / Politik

Tangani Pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu Tikep Resmi Terbentuk

12 Desember 2017
Rapat pembentukan Sentra Gakkumdu Tikep

TIDORE, OT- Dalam menjaga kesepahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 mendatang, Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menggelar rapat pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Tikep, Selasa, (12/12/2017).

Ketua Panwaslu Kota Tidore Kepulauan, Ismail Idris menyampaikan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan antara Panwaslu dengan pihak Kepolisian serta Kejaksaan untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu dalam menangani pelanggaran pemilu mendatang.

"Sentra Gakkumdu memegang peranan penting dalam setiap monen penyelenggaraan pemilu baik pemilu Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2018 dan DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 2019 mendatang," terang Ismail.

Kesempatan yang sama, Kapolres Tidore AKBP. Azhari Juanda menyampaikan, pertemuan yang digelar Panwaslu Tikep ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan dan ini harus ditingkatkan guna mencapai keberhasilan penindakkan pelanggaran dugaan tindak pidana pada pemilihan umum.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore M. Matulessy mengharapkan, setelah Gakkumdu dibentuk dapat bergerak cepat dalam penindakan pelanggaran Pilkada.

Rapat koordinasi awal pembentukan sentra Gakkumdu itu dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu kota Tikep, Kapolres Tidore Kepulauan, serta Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berlansung aman dan lancar tanpa ada hambatan apapun.

Sebelum Rakor Sentra Gakkumdu berakhir  Kepala Sekretariat Panwaslu Tikep Abd. Malik Salasa, dalam satu minggu kedepan bersama Personil Gakkumdu akan turun ke setiap Kecamatan di Kota Tikep untuk melakukan sosialisasi terkait pelanggaran yang bisa saja terjadi jelang pemilu 2018 mendatang.


(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT