Home / Berita / Politik

Tak Memenuhi Unsur, Gakkumdu Morotai Hentikan Kasus Pengrusakan APK AGK-YA.

25 Juni 2018
Panwas dan Gakumdu Morotai

DARUBA, OT - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dan Penenegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (25/06/2018) tadi secara resmi menghentikan kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Nomor urut 3 Abdlu Gani Kasuba-M. AL Yasin Ali (AGK-YA) karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Divisi pengawasan Panwaslu Morotai, Seni Soamole menyampaikan laporan pengrusakan APK milik Paslon AGK-YA di Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat beberapa waktu lalu oleh Richar Samatara selaku ketua tim pemenang AGK-YA Morotai pada tanggan 22 Mei lalu, sudah diterima namun ketika pengembangan tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka secara resmi kasus ini dihentikan.

"Baliho AGK-YA memang betul dirusaki dan dicopot tapi kemudian dalam penyelidikan tidak masuk pelanggaran, karena APK baliho itu ilegal bukan baliho resmi dari penyelenggara KPU," tegas Seni.

Sementara anggota tim Gakkumdu dari Polres Morotai, Ipda Muhammad Natsir Ali membenarkan, dari hasil penyelidikan APK yang dinilai ilegal tersebut bukan bersumber dari KPU Morotai, dan bukan dari tim pemenang AGK-YA tapi APK tersebut merupakan inisiatif para pendukung di Desa.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT