Home / Berita / Politik

Suryati-Manthab Akan Gugat KPU Malut

29 November 2017

TERNATE, OT- Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) dari jalur independen Suryati Armain-M. Natsir Thaib (Suriati-Manthab), akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut.

Paslon Suryati-Manthab merasa keberatan dengan SK KPU nomor 40/PL.03.2-Kpt/Prov 82/XI/2017 Tentang penetapan bakal Paslon yang tidak memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan untuk dilakukan verifikasi administraai pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur provinsi Malut tahun 2018.

Dalam SK tersebut, bakal calon independen Suryati-Manthab dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pada pemilihan gubernur tahun 2018 mendatang.

"Ada tim bakal calon independen Suryati-Manthab datang mengambil formulir keberatan sengketa pemilu di Bawaslu Malut," ujar Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin pada wartawan, Rabu (29/11/2017) sore tadi.

Kata dia, jika tim Paslon Suryati-Manthab memasukan laporan sengketa Pemilu, maka pihaknya akan memproses. Namun batas waktu sampai dengan Kamis besok. "Batas waktu untuk memasukan laporan sampai kamis besok pukul 24.00 Wit, karena tiga hari setelah penetapan KPU," tutur Muksin.

Lanjut dia, apabila sampai besok tidak ada laporan yang masuk dan tim Suryati-Manthab baru memasukan laporan setelah batas waktu, pihaknya tetap menerima laporan tersebut. Tapi bukan lagi diproses sebagai kasus sengketa pemilu, melainkan masalah tindak pidana, kode etik atau adminiatrasi.
(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT