HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertempat di Hotel D'Hoek, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Selain sosialisasi, kegiatan yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu, juga dirangkai dengan tatap muka bersama OKP, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan stakeholder se-Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad mengatakan, tujuan sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dalam rangka mensukseskan Pilkada aerentak 2020 mendatang.
"Saya mengharapkan kepada bapak dan ibu yang hadir dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Halmahera Barat untuk dapat bekerja sama dengan kami demi sukses dan lancarnya tahapan Pilkada 2020 yang aman dan damai." katanya
Menurutnya, dalam tahapan Pilkada 2020 nanti, salah satu fokus pengawasan adalah tahapan Pemutahiran Data Pemilih sehingga pada Pilkada 2020 partisipasi pemilih menjadi lebih baik lagi.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, Bawaslu Halbar menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amri sebagai pemateri yang memaparankan tentang “Potensi diskualifikasi Calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 10 Tahun 2016. (deko)
Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL

Langgar Izin, Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah Disegel Pemda Tidore
10 September 2025

Respon Tuntutan, Wali Kota Ternate Temui Massa Aksi HMI
08 September 2025

