Home / Berita / Politik

Soal APK, Bawaslu Halbar : Semua Pihak Tetap Menjaga Toleransi

04 Januari 2024
Kordiv P3S Bawaslu Halbar Sarmin Ibrahim (foto : list)

HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) mengimbau agar semua pihak dapat menjaga nilai-nilai toleransi.

Hal itu diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim, pada Rabu (3/1/2024).

Sarmin mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) adalah salah satu media kampanye pemilu untuk mensosialisasikan diri oleh peserta Pemilu kepada masyarakat yang diatur berbagai regulasi.

"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta Pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati," imbaunya.

Sarmin juga berharal, semua pihak agar tidak melanggar hukum, karena apapun alasanya, tindakan berupa merusak atau menghilangkan APK adalah pelanggaran

"Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024. ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan kampanye saat ini, terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak melakukan perusakan APK. perusakan APK adalah pidana Pemilu," tegasnya.

Sarmin juga menyatakan, dalam  Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu.

"Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucapnya

Selain soal pengrusakan APK, Sarmin juga mengingatkan larangan-larangan ASN yang wajib ditaati oleh ASN Halbar.

Jika ada ASN yang melanggar, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

ASN dilarang

  1. Kampanye/ Sosialisasi Media Sosial, Posting, Share, Komentar, Like dan lainnya.
  2. Menghadiri Deklarasi Calon.
  3. Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana.
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  6. Menghadiri acara parpol.
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).
  9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/ Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT