MABA,OT- Batas Pemasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hlamahera Timur (Haltim), Kamis (27/09/2018) hari ini Pukul 18.00 WIT.
Divisi Hukum KPU Haltim, Ade Kamaluddin mengatakan, sejak penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye pada 23 September 2018 terdapat bebera Parpol Peserta Pemilu 2019. "Parpol sudah serahkan LADK tapi sebagian masih dalam tahap perbaikan," kata Ade, Kamis (27/09/2018) di aula kantor KPU Haltim.
Kata dia, jadwal perbaikan LADK sejak 24 September 2018 hingga 27 September hari ini batas perbaikan LADK tersebut mentisakan beberapa Parpol sudah perbaikan dan menyerahkan laporan ke KPU. "Hari ini terakhir dan dipastikan beberapa Parpol itu akan serahkan. Karena batas sampai jam 6 sore," katanya.
Lanjut dia, perbaikan LADK tersebut terdapat di beberapa persyaratan yang tidak di lengkapi pada saat menyerahkan berkas LADK. Persyaratan NPWP caleg dan salah pengisian Form.
Sedikit diketahui, hari terakhir penyerahan LADK Parpol peserta Pemilu diantaranya Partai Garuda dan menyusul Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP PAN dan Hanura.(dx)