Home / Berita / Politik

Sah, Balap Pemenang Pilkada Morotai

04 April 2017
TERNATE, OT- Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Sah, dimenangkan Pasangan Calon Nomor urut 1, Benny Laos-Asrun Padoma (Balap). Hal ini terbukti dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/4/2017) sore tadi yakni, menolak perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Tahun 2017, Nomor:46/PHP.BUP-XV/2017. Dengan pemohon M. Ali Sangaji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk). Sidang yang dipimpin langsung Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota. Secara tegas menolak gugatan pemohon. Berdasarkan konklusi sidang yang dikutip dari website MK, menyebutkan, penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo serta Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Sementara dalam Amar Putusannya, MK mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Keputusan MK ini final dan mengikat. Untuk itu, jangan lagi dipolemikan. Mari bergandeng tangan untuk Morotai yang lebih baik," ujar Waki Bupati Terpilih, Asrun Padoma. (@n(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT