TERNATE, OT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 33.409 jiwa pilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 16.345 jiwa dan perempuan sebanyak 17.064 jiwa.
Ketua PPK Ternate Tengah, Aries Ginanjar, kepada indotimur.com mengatakan setelah melakukan verifikasi, terdapat 80 jenis data yang dirubah, "kemudian ada sebanyak 469 yang tidak memenuhi syarat setelah kita kroscek terdapat ada kegandaan yakni ganda NIK dan ganda nama," kata Aries saat ditemui wartawan usai memimpin rapat pleno DPSHP di kantor Camat Ternate Tengah.
Kata dia, setelah diverifikasi, pihaknya kemudian melakukan penyirtoran berdasarkan laporan masyarakat serta masukan dari aparatur Kelurahan di tingkat RT/RW.
"Di sini ada 469 pemilih yang kita temukan diantaranya itu terdapat pemilih ganda, dan pemilih yang kita dekatkan, contohnya begini, ada pemilih yang lokasinya atau rumahnya berada pada lokasi TPS 3 tetapi namanya ada di TPS 7, itu kita pindahkan ke-TPS 3, sehingga jarak jangkau yang bersangkutan ke TPS itu lebih dekat," ujarnya.
Kata Aries, setelah menetapkan, data ini, kemudian diusulkan ke KPU dan kemudian diplenokan, "jadwal pleno tingkat KPU itu dari tanggal 15 sampai 20 Agustus, setelah ditetapkan DPT, bagi pemilih yang belum terdaftar, bisa saja tetap mendaftar di masing-masing TPS dan nanti mereka masukan pada Daftar Pemilih Tambahan yang dikenal dalam istilah penyelenggara form ATB," terangnya.(ian)